MADIUN, lpkri.com-6 Oktober 2026-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menggugat PT Bank Perekonomian Rakyat Tunas Artha Baru dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelaksanaan eksekusi dan lelang tanah agunan milik konsumen.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Pengadilan Negeri Madiun Kota dan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Agenda sidang pertama berfokus pada pemeriksaan dan penjelasan mengenai kedudukan hukum (legal standing) LPK-RI sebagai Penggugat.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Umum LPK-RI Muhamad Fais Adam hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan mengenai legal standing LPK-RI. Sementara itu, LPK-RI diwakili dalam persidangan oleh tiga orang dari jajaran Humas DPP LPK-RI, yakni Endras David Sandri, S.Th., Hera Rahmayanti, SE., dan Eny Nur Hariroh, S.Pdi., berdasarkan surat kuasa dan surat tugas yang telah diterbitkan oleh LPK-RI.
Dalam sidang perdana tersebut, Tergugat PT Bank Perekonomian Rakyat Tunas Artha Baru dan Turut Tergugat I KPKNL Madiun tidak hadir. Sementara Turut Tergugat II Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dan Turut Tergugat III selaku pemenang lelang hadir dalam persidangan.
Perkara ini berkaitan dengan tanah sawah seluas 1.620 meter persegi yang terletak di Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Tanah tersebut telah dilelang melalui KPKNL Madiun pada 14 Juli 2026 dengan nilai limit Rp,385 juta. Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 256/10.06/2026-01, objek tersebut tercatat telah dimenangkan melalui proses lelang.
Ketua Umum LPK-RI M. Fais Adam mengatakan bahwa kehadirannya dalam sidang perdana merupakan bagian dari upaya memberikan penjelasan secara langsung mengenai kedudukan hukum LPK-RI dalam mengajukan gugatan.
“Kami hadir untuk memberikan penjelasan mengenai legal standing LPK-RI dalam perkara ini. Kami menghormati kewenangan Majelis Hakim dan akan menjelaskan dasar serta kedudukan LPK-RI dalam mengajukan gugatan. Selanjutnya, kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar M. Fais Adam.
Sementara itu, Endras David Sandri, S.Th., selaku salah satu perwakilan LPK-RI dalam persidangan, mengatakan bahwa LPK-RI siap mengikuti seluruh proses persidangan.
“Kami siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan kedudukan LPK-RI dalam perkara ini. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada Majelis Hakim,” ujar Endras.
Dalam gugatannya, LPK-RI mempersoalkan sejumlah aspek hukum dalam rangkaian pembebanan jaminan, eksekusi dan lelang, termasuk keabsahan SKMHT dan APHT serta pemenuhan ketentuan pelaksanaan dan pengumuman lelang.
Sidang berikutnya telah diagendakan pada minggu depan. LPK-RI menyatakan akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan dan mengawal perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.