Mataram, lpkri.com – 17 April 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPC Mataram kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada 16 April 2026 di Pengadilan Negeri setempat.
Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Adira Finance Cabang Mataram dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim kembali menetapkan agenda mediasi antara para pihak tergugat. Mediasi masih akan dilanjutkan dan diberikan waktu hingga minggu depan apabila belum tercapai kesepakatan.
LPK-RI menegaskan bahwa perkara ini merupakan murni sengketa perdata yang berawal dari laporan debitur yang merasa dirugikan akibat adanya tekanan pidana yang tidak semestinya dalam sengketa fidusia pada pihak Adira, serta rencana lelang rumah oleh pihak BRI.
Menurut LPK-RI, tindakan para tergugat diduga melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Fidusia dan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi konsumen.
Ketua LPK-RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, S.H., menegaskan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum perdata serta perlindungan hak-hak konsumen.
“Kami menegaskan bahwa lembaga pembiayaan dan perbankan harus menghormati proses perdata yang sedang berjalan dan tidak melakukan tekanan dalam bentuk apa pun. Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi debitur yang kerap berada pada posisi lemah akibat praktik yang diduga melawan hukum,” tegas Ahmad Dimiati Hamzar.
Ketua DPC LPK-RI Kota Mataram, Sinar Miranda, S.H., turut menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi perhatian serius bagi lembaga jasa keuangan agar tidak mengabaikan prinsip perlindungan konsumen.
“Perkara ini menunjukkan bahwa praktik di lapangan masih berpotensi merugikan konsumen. Kami meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk posisi konsumen,” tegas Sinar Miranda, S.H.
LPK-RI DPD NTB menegaskan akan terus mengawal jalannya proses persidangan ini sampai tercapai putusan yang memberikan kepastian hukum yang adil bagi konsumen yang dirugikan.