Jakarta-lpkri.com-21 Mei 2026-Sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kembali digelar pada 19 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat diwakili langsung oleh Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, yang hadir didampingi Ketua DPD LPK-RI Jawa Barat, Pamuji Raharjo.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan kurang optimalnya penyampaian informasi terkait perubahan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khususnya menyangkut dampak perubahan suku bunga terhadap besaran angsuran yang wajib dibayarkan konsumen.
Dalam gugatan, LPK-RI menyampaikan salah satu contoh pengaduan konsumen terkait fasilitas KPR yang pada awalnya memiliki besaran angsuran tetap sebesar Rp2.784.685 per bulan selama masa suku bunga fixed. Namun setelah memasuki angsuran ke-37, jumlah angsuran meningkat menjadi sekitar Rp5.314.857 per bulan atau mengalami kenaikan sekitar 90,86 persen dibandingkan angsuran sebelumnya.
Menurut pihak Penggugat, konsumen tidak memperoleh penjelasan yang rinci dan mudah dipahami sejak awal terkait potensi perubahan besaran angsuran tersebut. Dalam dokumen kredit hanya disebutkan bahwa “Besaran angsuran untuk bulan ke-37 sampai ke-288 mengikuti suku bunga yang berlaku pada saat itu di BNI,” namun dinilai belum disertai penjelasan yang memadai mengenai simulasi perubahan suku bunga serta dampaknya terhadap kewajiban pembayaran di masa mendatang.
Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menyampaikan bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap praktik layanan jasa keuangan yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak konsumen.
“Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata adanya perubahan suku bunga, melainkan keterbukaan informasi kepada konsumen. Konsumen perlu memperoleh penjelasan yang jelas, transparan, dan mudah dipahami mengenai potensi perubahan angsuran serta dampak finansialnya sejak awal perjanjian kredit dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fais Adam juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan teliti sebelum menandatangani perjanjian kredit atau produk jasa keuangan lainnya.
“Konsumen diharapkan membaca seluruh isi perjanjian secara menyeluruh, termasuk klausul terkait perubahan suku bunga, biaya tambahan, maupun potensi perubahan angsuran di masa mendatang. Apabila terdapat klausul yang belum dipahami, konsumen disarankan meminta penjelasan tertulis dari pihak bank atau lembaga keuangan sebelum menyetujui perjanjian. LPK-RI juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu meminta pendampingan atau melaporkan apabila ditemukan indikasi informasi yang tidak transparan dalam layanan jasa keuangan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD LPK-RI Jawa Barat, Pamuji Raharjo, menyampaikan harapannya agar perkara tersebut dapat menjadi perhatian bersama terkait pentingnya transparansi dalam layanan jasa perbankan.
“Kami berharap proses persidangan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran penting agar setiap pelaku usaha jasa keuangan semakin mengedepankan prinsip keterbukaan, itikad baik, serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen,” katanya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 3 Juni 2026 dengan agenda mediasi antara para pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai tahapan penyelesaian perkara perdata. Proses mediasi diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian sengketa secara musyawarah sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.